Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA

Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA

Silapmata.com – Jakarta Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini di tempuh menyusul vonis enam tahun penjara yang di jatuhkan kepadanya dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Nikita menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga memilih melanjutkan perlawanan hukum melalui jalur kasasi.

Pengajuan kasasi ini sekaligus menegaskan sikap Nikita Mirzani yang tidak tinggal diam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Nikita menyampaikan keberatan atas sejumlah pertimbangan hakim, baik terkait penerapan pasal maupun penilaian terhadap alat bukti yang di ajukan selama persidangan. Perkara ini pun kembali menyedot perhatian publik, mengingat nama besar Nikita di dunia hiburan Tanah Air.

Latar Belakang Vonis Enam Tahun Penjara

Pertama, vonis enam tahun penjara yang di terima Nikita Mirzani merupakan hasil dari rangkaian proses hukum. Panjang yang telah berlangsung sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah atas dakwaan yang di kenakan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara yang di nilai berat oleh pihak terdakwa. Putusan ini sontak memicu beragam reaksi, baik dari pendukung maupun pihak yang selama ini mengkritisi sikap dan pernyataan Nikita di ruang publik.

Selain itu, kuasa hukum Nikita menilai bahwa vonis tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut mereka, terdapat sejumlah keterangan saksi dan bukti yang seharusnya dapat meringankan terdakwa, namun tidak di jadikan pertimbangan utama oleh majelis hakim. Atas dasar itulah, pihak Nikita memutuskan untuk tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

Alasan Nikita Mirzani Mengajukan Kasasi

Selanjutnya, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung melakukan karena pihak Nikita meyakini adanya kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. Dalam sistem peradilan pidana, kasasi merupakan upaya hukum yang berfokus pada pemeriksaan penerapan hukum, bukan lagi pada pembuktian fakta. Kuasa hukum Nikita menilai bahwa majelis hakim telah keliru dalam menafsirkan unsur pasal yang di kenakan kepada kliennya.

Di samping itu, pihak Nikita juga menyoroti pertimbangan hakim yang di anggap tidak proporsional dalam menjatuhkan hukuman. Mereka menilai hukuman enam tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan yang di dakwakan, terlebih jika di bandingkan dengan perkara-perkara sejenis. Melalui kasasi, Nikita berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dan objektif berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.

Sikap Nikita Mirzani dan Tim Kuasa Hukum

Sementara itu, Nikita Mirzani di kabarkan tetap bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski merasa kecewa dan tidak puas dengan vonis yang di jatuhkan, ia memilih menyalurkan keberatannya melalui jalur hukum yang sah. Sikap ini di sebut sebagai bentuk penghormatan Nikita terhadap sistem peradilan di Indonesia, sekaligus upaya memperjuangkan hak hukumnya sebagai warga negara.

Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi mental yang cukup kuat menghadapi situasi tersebut. Mereka juga menegaskan akan mengawal proses kasasi secara maksimal dengan menyusun memori kasasi yang komprehensif dan berbasis argumentasi hukum yang kuat. Tim hukum berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara lebih jernih dan tidak semata-mata terpengaruh oleh opini publik.