Silapmata.com – Pada Rabu malam, 26 November 2025, selebgram Inara Rusli secara resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan diajukan terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV dari kediaman pribadinya yang di anggap disebarkan tanpa izin. Langkah ini di lakukan di tengah perhatian publik yang memanas akibat isu dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Nomor laporan polisi tercatat sebagai LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung Prakoso, memastikan bahwa laporan telah di terima dan sedang di proses. Namun, sampai saat ini pihak penyidik belum mengumumkan siapa pihak yang resmi menjadi “terlapor” dalam kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Perlu di kontekskan bahwa laporan ini muncul di tengah hebohnya tudingan terhadap Inara Rusli terkait dugaan perzinahan dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi. Tuduhan awal di bawa oleh istri sah Insanul, Wardatina Mawa, yang melaporkan Inara ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Wardatina menyerahkan rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 jam yang di sebut berisi adegan intim sebagai bukti. Insanul Fahmi kemudian mengaku bahwa video dalam CCTV itu berasal dari kediaman Inara.
Bahwa rekaman di buat setelah keduanya menikah siri pada Agustus 2025. Video tersebut kemudian menjadi viral dan ramai di perbincangkan di media sosial dan kanal YouTube. Dalam tanggapan publik, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penyebaran rekaman serta etika penggunaan sebagai barang bukti. Merasa di rugikan oleh penyebaran rekaman pribadi tanpa izin dan sekaligus penggunaan CCTV dalam tuduhan perzinahan, Inara memutuskan mengambil langkah hukum lewat Bareskrim.
Isi Laporan & Tuduhan Hukum
Dalam laporannya, Inara menjerat pihak penyebar rekaman dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE khususnya terkait penyebaran rekaman CCTV tanpa persetujuan. Menurut pengacaranya, rekaman tersebut bersifat pribadi dan hak milik, sehingga tidak seharusnya di sebarluaskan ke publik. Tak hanya itu Inara juga keberatan bahwa rekaman itu di gunakan sebagai bukti dalam laporan perzinahan terhadap dirinya dan Insanul Fahmi.
Dia menilai bahwa penyebaran dan penggunaan data pribadi harus melalui prosedur hukum yang sah. Namun, hingga saat ini, penyidik menyatakan bahwa identitas orang yang menyebarkan rekaman belum di ketahui secara pasti. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, khususnya dalam penelusuran jejak digital dan bukti-bukti elektronik.
Reaksi Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini memicu diskusi luas di publik tidak hanya soal dugaan perselingkuhan, tetapi juga soal privasi, etika digital, dan batas penggunaan bukti rekaman dalam kasus hukum. Sebagian masyarakat dan pengamat menyatakan simpati terhadap Inara Rusli, melihat bahwa penyebaran rekaman CCTV pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran privasi serius. Namun, ada juga yang menyoroti aspek moral dan etika dari tudingan perselingkuhan dan perzinahan yang diajukan terhadap Inara dan Insanul.
Kasus ini sekaligus memberikan peringatan penting tentang risiko penyalahgunaan rekaman CCTV, terutama kalau di kombinasikan dengan penyebaran di media sosial baik terhadap orang publik maupun individu biasa. Tak heran, media dan kanal daring ramai memberitakan perkembangan ini. Salah satu artikel menyebut bahwa penyebaran video CCTV sudah berujung pada laporan oleh Inara ke Bareskrim.
Potensi Hukum & Proses ke Depan
Laporan yang di ajukan Inara menandai bahwa kasus ini tidak hanya soal tudingan perselingkuhan, tapi juga persoalan hukum digital khususnya perlindungan data pribadi dan penyebaran konten tanpa izin. Bila penyebar rekaman terbukti, mereka bisa di jerat pasal dalam UU ITE yang mengatur penyebaran informasi/data tanpa izin. Ini bisa jadi preseden penting soal batas privasi di era digital. Bareskrim sendiri masih melakukan penyelidikan menelusuri jejak digital, mengumpulkan bukti, dan menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran rekaman.
Sementara itu, laporan perzinahan yang melibatkan rekaman CCTV juga tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Atas laporan Wardatina Mawa terhadap Inara dan Insanul. Jadi dua proses hukum paralel berjalan satu soal perzinahan, dan satu soal penyebaran konten. Kasus ini bisa berkembang ke berbagai arah apakah penyebar rekaman diburu hukum, apakah penggunaan CCTV di rumah pribadi jadi sorotan lebih luas, atau apakah etika privasi di media sosial kembali diperdebatkan.